TKN Temukan Kecurangan Pemilu di Jateng dan Jatim, Minta Bawaslu Segera Bertindak

TKN Temukan Kecurangan Pemilu di Jateng dan Jatim, Minta Bawaslu Segera Bertindak

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu di Jawa Timur dan Jawa Tengah.-Istimewa -

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM,” jelas Fritz. 

BACA JUGA:TKN Terjunkan Relawan Ketuk Pintu Ajak Datang ke TPS

Fritz Edward Siregar kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. 

“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana,” tuturnya. 

Fritz kemudian menghimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil. 

“Untuk  membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti.” pungkas Fritz.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: