Catat! Ini Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

Catat! Ini Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

Intip besaran gaji anggota KPPS di Pilkada 2024.--rbtv.disway

- Mendukung pemindahan surat suara DPD ke alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, guna menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

BACA JUGA:Pelantikan KPPS 2024 Serentak, Ini Isi Teks Sumpah KPPS

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Anggota kedua dan ketiga mempunyai dua tugas, yaitu tugas pribadi dan membantu ketua. Tanggung jawab mereka meliputi:

- Mengisi informasi pada surat suara seperti nama kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TPS.

- Menyerahkan surat suara yang telah diisi informasi kepada ketua untuk ditandatangani.

- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan ketua dalam Formulir Model C1.

- Membuka satu per satu surat suara.

Selain 4 tugas tersebut, anggota kedua dan ketiga juga berkewajiban membantu ketua dalam:

- Menghitung suara sah partai politik dan calon, termasuk suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah dari setiap partai politik dan seluruh calon dari partai yang bersangkutan.

- Menjumlahkan total suara sah dari seluruh partai politik.

- Menjumlahkan suara tidak sah.

- Mengisi formulir Model C.

- Mengisi lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber