Tempat Laundry Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Surabaya.

Tempat Laundry Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Surabaya.

Petugas Satpol PP merazia Toko Bintang Jalan Jarak yang menjual miras tanpa izin.-Satpol PP Surabaya-

Selain 12 botol miras, KTP pemilik toko kelontongan tersebut juga dibawa petugas. Nantinya pemilik akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring).(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: