Tempat Laundry Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Surabaya.
Petugas Satpol PP merazia Toko Bintang Jalan Jarak yang menjual miras tanpa izin.-Satpol PP Surabaya-
Selain 12 botol miras, KTP pemilik toko kelontongan tersebut juga dibawa petugas. Nantinya pemilik akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: