Tempat Laundry Nyambi Jualan Miras Digerebek Satpol PP Surabaya.
Petugas Satpol PP merazia Toko Bintang Jalan Jarak yang menjual miras tanpa izin.-Satpol PP Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggerebek sebuah tempat laundry di Jalan Jarak, Sawahan, Surabaya. Penggerebekan dilakukan dalam rangka operasi miras ilegal.
Sudah menjadi rahasia umum jika Toko Bintang adalah toko miras yang berkedok sebagai tempat laundry. Namun, sangat jarang ditindak.
Selasa malam, 30 Januari 2024, tempat tersebut menjadi target operasi Satpol PP Kota Surabaya.
Di sana, petugas mendapati ratusan botol miras golongan A,B, dan C. Toko Bintang menjualnya secara terang-terangan dan tanpa izin.
"Lokasinya toko kelontong dan laundry. Ternyata di etalase rak toko dan lemari pendingin ditemukan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin," kata Staf Penegak Perda Satpol PP Surabaya Anang Timur, Rabu, 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tindaklanjuti Kasus Pemerkosaan Siswa SMP yang Dicekoki Minuman Keras
BACA JUGA:Membongkar Celah Penjualan Miras Under Table Surabaya, Berkaca pada Kasus Cruz Lounge Bar Vasa Hotel
Toko Bintang terbukti melanggar Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
"Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol," papar Anang.
Sesuai Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Curiga Korban Insiden Miras Vasa Hotel Sengaja Diracun
BACA JUGA:Mitra, Korban Selamat Miras Racikan Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Mulai Membaik
Meskipun ada ratusan botol miras yang tersedia disana, tapi petugas hanya menyita 12 botol miras saja.
"Kami amankan 12 botol untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: