Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Gass Copot APK Mulai Minggu Dini Hari Pukul 00
Pejalan kali berjalan di antara alat peraga kampanye. Satpol PP segera copot APK saat masa tenang Pemilu 2024.-M Sahirol Layeli-HARIAN DISWAY
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, 11-13 Februari 2024. Satpol PP bersiap mencopot alat peraga kampanye atau APK yang masih terpasang. Aktivitas itu akan dilakukan Minggu dini hari, 11 Februari 2024 tepat mulai pukul 00.
Kebijakan Satpol PP itu sesuai aturan pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan segala macam aktivitas kampanye tidak diperbolehkan lagi. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye atau APK
"Jadi Sabtu, sampai pukul 24.00 WIB, hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Sehingga pada Minggu dini hari kami mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya bersama Panwascam," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, Sabtu, 10 Februari 2024.
BACA JUGA:Perantau di Surabaya Jelang Pemilu 2024: Tak Bisa Nyoblos, Bawa Dalam Doa Saja
Panwascam dilibatkan langsung karena mereka berada di wilayahnya masing-masing. Sehingga dapat bergerak lebih cepat.
Meski begitu Panwascam akan dibantu oleh personel Satpol PP Surabaya dan pelbagai instansi terkait.
Berbagai instansi yang dilibatkan di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
"Kami terjunkan personel di masing-masing kecamatan. Kami tambah 5-10 personel," ujarnya.
"Kami juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan," lanjutnya.
Sebelum pencopotan APK serentak, para personel akan melakukan apel bersama di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Sabtu malam ini.
Apel bersama juga dilaksanakan di setiap kecamatan. Setelah ditertibkan, selanjutnya APK dibawa ke gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.
Fikser berharap pencopotan APK serentak berjalan lancar dan tertib. Ia juga mengimbau masyarakat agar masa tenang Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sesuai amanat Undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: