Dispendukcapil Surabaya Fasilitasi Hak Coblos Pemilu 2024 Bagi Ratusan Narapidana dan Penghuni Liponsos

Dispendukcapil Surabaya Fasilitasi Hak Coblos Pemilu 2024 Bagi Ratusan Narapidana dan Penghuni Liponsos

Pekerja menata surat suara pemilu sebelum dilakukan pengemasan di gudang logistik Pemilu 2024 Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 2 Februari 2024.-Julian Romadhon/Harian Disway-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tak terkecuali dengan para narapidana dan penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Surabaya. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mencatat ada permohonan masuk terkait dokumen kependudukan untuk mencoblos, pada 14 Februari 2024.

Permohonan sudah ditindaklanjuti sebanyak 84 warga.

BACA JUGA:Literasi Digital Penting untuk Wujudkan Pemilu Damai

Mereka terdiri dari 4 warga yang ada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Mojokerto, 10 warga di LP Sidoarjo, dan 70 warga yang ada di LP Medaeng. Penghuni LP dibuatkan biodata kependudukan yang disertai dengan foto. 

"Kami sudah menyiapkan biodata kependudukan untuk narapidana yang ada di LP, yang mana mereka itu tercatat warga Surabaya dan sudah memiliki hak pilih,” ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto, Jumat, 9 Februari 2024.

Biodata kependudukan narapidana dibuat berdasarkan permohonan dari pihak Lapas. Mereka yang memiliki data warga di Lapas yang dicabut hak pilihnya dan siapa saja yang tidak dicabut hak pilihnya. 

BACA JUGA:Ganjar Pranowo: MK dan KPU Langgar Etika, Apa yang Kita Banggakan di Proses Pemilu ini?

“Lapas itu cukup mengirimkan permohonan kepada kami, lalu kita akan cek datanya terus ketika sudah ditemukan akan langsung diterbitkan biodata kependudukannya,” jelasnya. 

Selain itu, Dispendukcapil Surabaya juga menerbitkan dokumen kependudukan untuk penghuni Liponsos.

Berdasarkan data, penghuni Liponsos Keputih sebanyak 52 orang, Liponsos Babat Jerawat ada 9 orang, dan Graha Werdha 4 orang. 

“Biodata kependudukan yang kami berikan kepada para narapidana dan dokumen kependudukan yang kami berikan kepada penghuni Liponsos dan Graha Werdha itu bisa dijadikan dasar untuk mencoblos," jelasnya.

Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi penghuni LP dan Liponsos untuk tidak mencoblos dengan alasan tidak memiliki dokumen kependudukan. Dipastikan seluruh warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: