Quick Count Mulai Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Aturannya..

Quick Count Mulai Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Aturannya..

Seiring dengan dimulainya pencoblosan surat suara Pemilu 2024, media sosial dihebohkan dengan penemuan surat suara tercoblos. -Tangkapan layar X @ShamsiAli2-

HARIAN DISWAY - Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Seluruh rakyat Indonesia tengah berpartisipasi dalam memilih pemimpin Indonesia baik pada tingkat eksekutif nasional (presiden dan wakil presiden) legislatif nasional (DPR RI dan DPD) serta legislatif lokal (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota).

Pemilih mendatangi bilik suara dan mencobolos di TPS masing-masing mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Setelah pencoblosan, biasanya akan diikuti langsung oleh perhitungan cepat (quick count) oleh berbagai lembaga survey maupun media.

Tetapi, ada aturan yang tak boleh dilanggar, sebagaimana yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tenatang Quick Count, alias penghitungan cepat. 

Quick count, atau hitung cepat, hasil pemilu hanya boleh dilakukan, setelah 2 jam pasca-pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Waktu pemungutan suara dijadwalkan berakhir, pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Konsekuensi bagi pelanggar aturan itu, pun tak main-main.

BACA JUGA:Raja Jogja Sri Sultan HB X Sudah Mencoblos : Warga Jogja Jangan Golput

BACA JUGA:Prabowo Nyoblos di Bojong Koneng, Bogor. Celupkan Dua Jari Ke Tinta

Hukumannya adalah, xncaman sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah, sesuai dengan Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Hitung cepat hasil pemilu, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: