Syarat Pilpres Bisa Menang Satu Putaran, Butuh Berapa Persen Suara?
Syarat Pilpres 2024 bisa menang satu putaran, butuh berapa persen suara?--Harian Disway
HARIAN DISWAY - Sejumlah lembaga riset telah merilis hasil perhitungan cepat atau quick count untuk Pemilihan Umum 2024. Hasilnya menunjukkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan lebih dari 50 persen suara yang telah tercatat.
Hasil quick count ini menciptakan keriuhan di kalangan masyarakat, memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemilihan ini akan berlangsung dalam satu putaran atau membutuhkan putaran kedua.
BACA JUGA:Quick Count LSI di 2.000 TPS, Prabowo Unggul 57,26%
Pemilihan umum dapat bervariasi, baik dalam satu putaran maupun dua putaran. Aturan mengenai kemungkinan pemilihan umum dalam satu putaran, meski pun ada tiga pasangan calon, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 416 ayat 1 dari Undang-Undang tersebut menetapkan syarat bagi pemilihan Presiden untuk berlangsung dalam satu putaran, di antaranya:
1. Satu pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara
Jika salah satu pasangan calon mendapatkan lebih dari separuh suara, maka pemilihan dapat berakhir dalam satu putaran, meskipun ada tiga pasangan calon.
BACA JUGA:Quick Count SMRC: Paslon 01 Unggul di Aceh dan Sumatera Barat
2. Memenangkan lebih dari setengah provinsi di Indonesia
Pasangan calon harus memenangkan lebih dari setengah provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini berarti pasangan tersebut harus meraih kemenangan di minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Mendapatkan 20 persen suara dari setiap setengah provinsi di Indonesia
Pasangan calon juga harus mendapatkan minimal 20 persen suara dari setiap setengah provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:Update Quick Count Pilpres 2024: Poltracking, Litbang Kompas, CSIS, dan Indikator
Namun, jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilihan Presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua. Di putaran kedua ini, hanya dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang akan bertarung kembali.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih oleh rakyat secara langsung dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi pasal tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: