Jadwal dan Link Real Count Pemilu 2024 Resmi dari KPU
Jadwal dan link real count Pemilu 2024 resmi dari KPU--Getty Images
TATA cara dan batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: proses penghitungan suara di TPS Karang Tinggi, Bengkulu, 14 Februari 2024.-Rakyat Benteng-Disway-
Peraturan terkait pengumuman hasil Pemilu 2024 telah diatur secara jelas dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai dengan ketentuan tersebut:
1. KPU memiliki batas waktu 35 hari setelah proses pemungutan suara untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Termasuk perolehan suara pasangan calon serta suara partai politik untuk calon anggota DPR dan DPD.
2. KPU Provinsi memiliki batas waktu 25 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi.
3. KPU Kabupaten/Kota memiliki batas waktu 20 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Prabowo Gibran Menang Telak Di Semua Provinsi di Papua Berdasar Data Quick Count Kawal Pemilu
Dengan demikian, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, KPU diharapkan akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024. Ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi yang harus dijalani dengan cermat dan teliti.
Jadwal dan link real count Pemilu 2024 resmi dari KPU--pemilu2024.kpu.go.id
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Setelah Pemungutan Suara)
- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Itulah link dan jadwal pengumuman real count resmi dari KPU. Untuk data sementara yang masuk masih belum 100 persen, jadi Anda bisa menunggu hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber