5 Situs untuk Laporkan Tindak Kecurangan Pemilu 2024

5 Situs untuk Laporkan Tindak Kecurangan Pemilu 2024

5 Situs untuk melaporkan tindak kecurangan Pemilu 2024--rbtv.disway

HARIAN DISWAY - Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi proses perhitungan suara setelah masa pencoblosan berakhir. Ini adalah langkah yang krusial untuk mengurangi risiko kecurangan dalam Pemilu 2024.

Untuk memudahkan pelaporan dugaan kecurangan pemilu, ada beberapa situs online yang dapat digunakan. Berikut daftar situs untuk melaporkan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Sebenarnya, jika terjadi dugaan kecurangan, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada pihak berwenang. Misalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Soroti Kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, serta Masif dalam Pilpres

Namun, jika mengalami kesulitan dalam proses laporan ke kantor Bawaslu ada kesulitan, terutama bagi mereka yang jauh dari kantor atau memiliki kesibukan pada jam kerja, Anda bisa menggunakan situs yang disarankan.

Inilah cara yang lebih mudah bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan Pemilu secara online, memastikan transparansi dan integritas dalam proses demokrasi.

1. Kawal Pemilu


5 SITUS untuk laporkan tindak kecurangan Pemilu 2024.-Kawal Pemilu -

Kawal Pemilu adalah platform yang didedikasikan untuk memantau pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia. Salah satu fitur kunci yang disediakan oleh situs ini adalah kemampuan untuk mengunggah foto form C-PPWP oleh masyarakat yang melakukan pengawasan langsung di TPS masing-masing.

BACA JUGA:AMIN Menang di Tempat Megawati Nyoblos, Megawati Ngomel: Saya Dapat Laporan Kecurangan!

Proses verifikasi dan penyesuaian data dari foto form C-PPWP yang diunggah dilakukan oleh tim Kawal Pemilu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses situs kawalpemilu.org

2. Pilih provinsi tempat Anda melakukan pengawasan di TPS, lalu tentukan Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan akhirnya TPS yang bersangkutan.

3. Jika TPS yang Anda awasi belum tercakup, gunakan opsi untuk mengunggah foto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber