PSI dan PPP Deg-degan, Ini Syarat dan Daftar Partai Politik yang Lolos ke Parlemen

PSI dan PPP Deg-degan, Ini Syarat dan Daftar Partai Politik yang Lolos ke Parlemen

Apa saja syarat partai politik lolos parlemen?--Disway.id

HARIAN DISWAY - Beberapa partai sedang deg-degan sekarang. Berdasarkan quick count, mereka tidak mencapai 4 persen electroral treshold untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Beberapa partai yang sedang deg-degan itu, antara lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang. Partai Perindo dan Partai Hanura juga terancam tidak lolos ke Senayan.

Nah, kapan sebuah partai mendapatkan kursi di DPR RI? Kapan mereka terpental dari pemerintahan? Berikut ini penjelasannya.

BACA JUGA:Ini Faktor PDIP Sukses Hattrick Menangkan Pileg

Syarat Lolos Parlemen


PSI dan PPP Deg-degan, Ini Syarat dan Daftar Partai Politik yang Lolos ke Parlemen. Foto: Ketum PSI Kaesang Pangarep (kanan) menggelar konferensi pers setelah Pemilu 2024.-Instagram PSI-

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur persyaratan agar partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat diterima di parlemen. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 414

(1) Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu harus memperoleh suara minimal sebesar 4% (empat persen) dari total suara sah secara nasional untuk dapat diperhitungkan dalam penentuan alokasi kursi anggota DPR.

(2) Semua Partai Politik Peserta Pemilu akan diikutsertakan dalam alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Mengenal Silent Majority, Istilah yang Viral Setelah Pemilu

BACA JUGA:PDIP Nyatakan Siap Jadi Partai Oposisi, Ini Arti Oposisi dan Fungsinya

Pasal 415

(1) Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara seperti yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) tidak akan dimasukkan dalam perhitungan alokasi kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber