Terkait Uji Putusan MK Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Cabut Permohonan Perkara

Terkait Uji Putusan MK Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Cabut Permohonan Perkara

Terkait uji putusan MK perihal syarat usia capres-cawapres, pemohon mencabut permohonan perkara. --Mahkamah Konstitusi RI

Harian Disway - Terkait uji putusan MK mengenai syarat usia Capres-Cawapres, pemohon melakukan pencabutan permohonan perkara. pencabutan permohonan perkara ini diketahui pada Senin, 26 Februari 2024 bertepatan pada agenda sidang yang akan dilakukan.

Pada Senin, 26 Februari 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang Pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Adoni Y. Tanesab telah mengajukan permohonan perkara dengan Nomor 9/PUU-XXII/2024.

Seharusnya, sidang pada Senin kali ini diagendakan untuk melaksanakan perbaikan permohonan. Namun, Kepaniteraan MK melaporkan bahwa pemohon perkara melalui kuasanya telah mengirim surat penarikan atau pencabutan permohonan.

BACA JUGA: Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik Seperti Pemakzulan Presiden, Berikut Penjelasan Mahfud MD

Sidang uji putusan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Hakim Konstitusi Arief menanyakan akan kebenaran pencabutan permohonan tersebut. "Apakah betul? Saya minta konfirmasi," tanya Hakim Konstitusi Arief saat sidang.

Menanggapi hal tersebut, kuasa pemohon Marthen Boiliu menyampaikan bahwa pemohon prinsipal telah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut permohonan.

“Kami mempertimbangkan saran-saran majelis hakim dalam persidangan yang lalu serta kami juga berkonsultasi dengan pemohon prinsipal. Pada intinya Pemohon memutuskan mencabut, menarik permohonan ini, Yang Mulia,” jelas Marthen.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan pada MK, Rabu, 7 Februari 2024 lalu, pemohon melalui kuasanya berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak konsisten dengan Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Putusan Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas pasal yang sama di mana para pemohonnya dipandang MK memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan.

Pemohon perkara menganggap putusan tersebut telah merugikan dirinya sebab tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum. Kuasa pemohon memaparkan lebih detail alasan pemohon mengajukan permohonan pengujian putusan tersebut.

“Haknya dirugikan untuk memilih pasangan yang diinginkan justru yang seharusnya memperoleh legitimasi aturan yang memiliki kekuatan hukum dan memiliki keadilan hukum di dalamnya itu tidak diperoleh," kata kuasa hukum pemohon Marthen Boiliu.

"Sehingga ia mengajukan permohonan pengujian putusan 90 (Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023) ini supaya dibatalkan maka pemohon menganggap calon pilihan dia memperoleh dasar hukum yang memiliki keadilan di dalamnya,” lanjutnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta supaya MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri