Terkait Uji Putusan MK Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Cabut Permohonan Perkara

Terkait Uji Putusan MK Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Cabut Permohonan Perkara

Terkait uji putusan MK perihal syarat usia capres-cawapres, pemohon mencabut permohonan perkara. --Mahkamah Konstitusi RI

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

BACA JUGA: Temui Mahfud MD di Hari Pertama Bertugas, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diskusikan Program yang Belum Terlaksana

Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab resmi telah mencabut permohonan perkara pengujian putusan MK terkait hal-hal di atas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri