Berkat MK, PSI-nya Kaesang Berpeluang Lolos ke Senayan

Berkat MK, PSI-nya Kaesang Berpeluang Lolos ke Senayan

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bertemu dengan kader PSI pada 5 Februari 2024. -Instagram Kaesang Pangarep-


Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kanan) bersama Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur (dua dari kiri), dan Ketua Majelis Pakar Prof. Prijono Tjiptoherijanto.-Instagram Muhammad Romahurmuziy-

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan, ada peluang putusan MK yang menghapus PT 4 persen itu bisa berlaku prospektif. Alias berlaku sejak diputuskan. Artinya, diterapkan pada kontestasi Pemilu 2024.

“Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan,” tuturnya. KPU belum mengumumkan hasil Pemilu 2024. Seperti halnya saat syarat usia capres/cawapres diubah, bisa dijalankan karena KPU saat itu belum mengumumkan capres/cawapres.

Rommy menyarankan agar KPU segera berkonsultasi kepada MK. Yakni untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini dan diterapkan pada Pemilu 2024.

Kalau ternyata putusan MK itu bisa dijalankan pada Pemilu 2024, parpol seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Gelora, bisa jadi punya kursi di DPR. Ini akan menjadi prestasi buat Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep karena mampu membawa PSI masuk Senayan. Saat ini persentase suara PSI 2,98 persen.

Rommy menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen tersebut. Ia menilainya sebagai kemenangan kedaulatan rakyat. Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. “Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” jelas Rommy. 

PPP memang masih dag dig dug. Dalam data real count yang ditayangkan KPU Kamis malam (29 Februari 2024) pukul 23.00 (65,6 persen), persentase suara PPP menyusut. Tinggal 3,98 persen. Makanya PPP berkepentingan agar putusan MK terbaru ini bisa langsung diberlakukan. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: