Berkat MK, PSI-nya Kaesang Berpeluang Lolos ke Senayan

Berkat MK, PSI-nya Kaesang Berpeluang Lolos ke Senayan

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bertemu dengan kader PSI pada 5 Februari 2024. -Instagram Kaesang Pangarep-

JAKARTA, HARAN DISWAY – Ada perkembangan baru dalam pemilihan umum legislatif. Dan ini merupakan kabar gembira buat partai gurem dan caleg-calegnya. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus 

ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Bahkan dinilai melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

Hal itu diputuskan dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024. Namun, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Kaesang Dongkrak Suara PSI Solo Hingga 5 Kali Lipat

BACA JUGA:Pro Hak Angket 314 Kursi Vs Tolak Hak Angket 286 Kursi


Khoirunnisa Nur Agustyati (lima dari kiri), pemohon uji materi UU Pemilu tentang Parliamentary Threshold setelah sidang pembacaaan putusan di Mahkamah Konstitusi, 29 Februari 2024-Instagram Khoirunnisa Nur Agustyati-

Permohonan uji materiil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. “Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, kemarin.

Tafsir yang berkembang saat ini, putusan MK tersebut baru akan dijalankan pada Pemilu 2029.  Sehingga, untuk hasil Pemilu 2024, aturan parliament threshold (PT) 4 persen masih diberlakukan.

Perludem mempermasalahkan penerapan PT tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat. Atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. “Mulai 2029 harus dihitung ulang karena angka empat persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis perhitungan mana,” ungkap kuasa hukum Fadli Ramadhanil dalam keterangan resminya, kemarin.

BACA JUGA:Mahfud MD Jelaskan Efek Hak Angket DPR, Tidak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi...

BACA JUGA:Breaking News! PPP Pastikan Dukung Hak Angket

Seharusnya, kata Fadli, cara menghitung itu menggunakan rumus matematika pemilu yang berlaku secara universal. Yakni dengan mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan.

Tapi ingat, kita hidup di Indonesia. Simsalabim politik dan hukum bisa berkolaborasi. Bukan tidak mungkin putusan MK yang menghapus PT 4 persen itu langsung berlaku untuk pemilu 2024. Seperti halnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres/cawapres. Putusan soal syarat usia capres/cawapres langsung berlaku dan meloloskan putra mahkota Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: