Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pilot Tommy Kresna Wardana dan karyawan BUMN Liza Lestari Octavia, Jumat, 1 Maret 2024. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI yang melibatkan tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Selain dua saksi itu, KPK juga memanggil swasta Roberts Lugito. Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. Dalam kasus ini, Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 dengan total Rp 18 miliar. 

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga. Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

BACA JUGA:Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Disidang

BACA JUGA:Setelah Gus Muhdlor, Kini KPK Periksa Periksa Plt Sekda Sidoarjo Buntut Dugaan Korupsi

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. 

Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: