Pileg Jatim 2024: Gerindra dan PDIP Berduel Sengit, Sama-Sama Dapatkan 21 Kursi

Pileg Jatim 2024: Gerindra dan PDIP Berduel Sengit, Sama-Sama Dapatkan 21 Kursi

Survei PRC: PDIP Masih Teratas, Disusul Gerindra dan Golkar-DPD PDI Perjuangan Jawa Timur-DPD PDI Perjuangan Jawa Timur

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perebutan kursi dewan di Pileg DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 terlihat cukup sengit.

18 partai politik (parpol) saling bertarung untuk mendapatkan 120 kursi di Indrapura.

Dua partai dengan perolehan suara teratas yakni PDIP dan Gerindra bersaing ketat untuk mendapatkan kursi terbanyak di Indrapura.

Hal itu terlihat dari hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 5 Maret 2024 dengan progres suara masuk mencapai 73,18 persen. Perolehan suara dua partai besar tersebut hanya terpaut 61 ribu suara.

BACA JUGA:Real Count Parpol Pileg DPRD Jatim: PKB Juara, Gerindra-PDIP Bertarung Sengit

Guna mempermudah perbandingan, Harian Disway membaginya dalam tiga kategori, yaitu kategori perolehan suara, penguasaan dapil, dan kategori prediksi jumlah kursi yang didapat berdasarkan metode sainte lague.

Secara perolehan suara, Partai Gerindra unggul dengan 2.070.465 suara. Sedangkan PDIP menempel ketat dengan 2.009.325 suara. 

Meski demikian, PDIP lebih unggul dalam  penguasaan daerah pemilihan (dapil). Partai berlambang banteng itu berhasil mendapatkan suara tertinggi di empat dapil.

Meliputi Jatim I (Kota Surabaya), Kemudian Jatim VI (Malang Raya), Jatim VII (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar), dan Jatim VIII (Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan). 

Sedangkan Partai Gerindra hanya menguasai satu dapil yaitu Dapil Jatim V (Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang). Di dapil lainnya, Gerindra konsisten berada di urutan kedua hingga ketiga.

Selanjutnya adalah kategori prediksi jumlah kursi. Jumlah kursi yang didapat oleh PDIP dan Gerindra hingga saat ini kemungkinan seri. Keduanya hingga saat ini sama-sama mendapatkan 21 kursi.

Perhitungan jumlah kursi dilakukan menggunakan metode sainte lague. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415 ayat (2). Berikut isinya:

Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

BACA JUGA:PSI Pecah Telur! Berpeluang Dapat Kursi di DPRD Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: