KPU Jatim Kebut Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi Hingga Subuh

KPU Jatim Kebut Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi Hingga Subuh

Komisioner KPU Jatim foto bersama dengan para saksi peserta pemilu, setelah pleno rekapitulasi Jatim selesai.-Novia Herawati -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah melewati proses panjang dan alot, KPU Jawa Timur berhasil merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Senin dini hari, 11 Maret 2024. 

"Demikian Bapak/Ibu sekalian. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024 di tingkat Provinsi, secara resmi saya nyatakan ditutup," seru Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi di Hotel Shangri-La Surabaya, Senin, 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Akhirnya! Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Surabaya Tuntas, Ditunggu KPU Jatim Minggu Pukul 9

Kemudian mengetukkan palu sebanyak tiga kali. Tanda bahwa pleno rekapitulasi provinsi di Jatim benar-benar tuntas. "Tok. Tok. Tok," bunyinya.

Seluruh saksi peserta pemilu pun bersorak gembira. Bagaimana tidak? Waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB alias memasuki waktu Subuh.

Di luar perdebatan dalam jalannya pleno. Para saksi peserta pemilu patut diacungi jempol. Mereka rela menahan rasa kantuknya, demi tuntasnya proses rekapitulasi.

"Selesai sudah apa yang kita ikhtiarkan. Rekapitulasi perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden. Maupun pemilihan DPR RI, DPD RI, maupun DPRD Provinsi," tambahnya.

Aang berharap, suksesnya penyelenggaraan pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Jatim, bisa dimaknai menjadi suatu hal yang positif. Demi mengawal perjalanan demokrasi di wilayah Jawa Timur.

Meskipun Ia juga tak menampik, kegiatan rekapitulasi di Jatim masih memiliki kekurangan. Salah satunya kegiatan tak sesuai jadwal yang ditargetkan alias molor. 

KPU Jatim telah memulai pleno rekapitulasinya sejak 3 Maret 2024. Mereka menargetkan rampung dalam lima hari. Namun ternyata tak bisa terpenuhi. Dari yang seharusnya sudah rampung pada Jumat, 8 Maret 2024 kemarin. 

Pimpinan KPU Aang menyebut setelah tahapan pleno provinsi selesai, pihaknya akan bersiap untuk mengikuti rekapitulasi di tingkat nasional. Sebab, batas waktu penyebaran hasil pleno provinsi yang ditetapkan KPU RI adalah 10 Maret 2024. 

"Besok (12 Maret 2024), kami akan langsung kirim ke KPU RI. Kami akan menyampaikan rekapitulasi hasil provinsi di RI untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR dan DPD RI," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Habib M Rohim mengatakan, KPU Jawa Timur telah melakukan pendaftaran untuk rekapitulasi nasional. 

"Jadwal (rekapitulasi penghitungan suara) nasional belum muncul untuk Jatim. Tetapi kami register di antara tanggal 13 -14 Maret 2024," tandas Habib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: