Modus Palsukan Surat Kuasa, Lima Tersangka Mafia Tanah di Pamekasan dan Banyuwangi Dibekuk Satgas
Menteri ATR/BPN AHY, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan jajaran menunjukkan barang bukti atas kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan.-Boy Slamet -
BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN
“Lantas, Suliha bersama B, MS, dan S menjual tanah tersebut seharga Rp 1,3 miliar . Masing-masing tersangka membagi keuntungan. B mendapat Rp 45 juta dan MS mendapat Rp 615 juta," tandasnya.
Akibat ulahnya, tiga tersangka mafia tanah di Pamekasan tersebut dikenakan Pasal 385 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana empat tahun penjara.
Sebagai informasi, dua kasus mafia tanah tersebut saat ini sudah P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Banyuwangi dan Kejari Pamekasan.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain: sebuah laptop, kwitansi pembayaran, buku rekening tersangka, dan berkas-berkas terkait. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: