Prabowo-Gibran Menang di 33 Provinsi, KPU Upayakan Rekapitulasi Tuntas Malam Ini

Prabowo-Gibran Menang di 33 Provinsi, KPU Upayakan Rekapitulasi Tuntas Malam Ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.--

HARIAN DISWAY— Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional oleh KPU sudah sampai 34 provinsi. Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak di 33 provinsi.

Sementara paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) hanya menang di Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md tak memenangkan satu pun wilayah.

KPU masih melanjutkan rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tingkat nasional. Tersisa empat provinsi lagi yakni Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. Satu lagi, melanjutkan Jawa Barat yang baru menuntaskan perhitungan pilpres.Sedangkan untuk di luar negeri, sebanyak 129 PPLN telah menyelesaikan rekapitulasi nasional.

BACA JUGA:PAN Gembira Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran di 31 Provinsi

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, hingga saat ini baru perwakilan dari KPU Jawa Barat yang sudah tiba di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara pihak KPU Maluku sedang dalam perjalanan. Kemudian, KPU Papua dan Papua Pegunungan masih berada di bumi Cenderawasih.

Namun, Mellaz mengusahakan agar KPU Papua dan Papua Pegunungan tiba di Jakarta pada hari ini. Informasinya, lanjut Mellaz, KPU Papua Pegunungan sudah dibawa ke Jayapura tadi malam karena urusan keamanan di salah satu kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Hingga Hari Ini, Prabowo-Gibran Raih 58,48 Persen Suara Nasional

“Dan itu akan bersama-sama bergeser ke Jakarta. Tapi kita usahakan untuk malam ini mereka selesai semua,” kata Mellaz di kantornya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 jika 38 provinsi telah selesai rekapitulasi nasional. 

Besok, Rabu, 20 Maret 2024, adalah batas akhir pengumuman penetapan. Namun, kata Hasyim, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. “Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: