Raker dengan Menkeu, DPR Tinjau Pembiayaan Program Kampanye Presiden dalam Kerangka APBN 2025

Raker dengan Menkeu, DPR Tinjau Pembiayaan Program Kampanye Presiden dalam Kerangka APBN 2025

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menjelaskan bahwa pembiayaan program kampanye presiden terpilih 2024-2029 akan jadi bahan dalam penyusunan APBN 2025. --DPR RI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menjelaskan bahwa pembiayaan program kampanye presiden terpilih 2024-2029 akan jadi bahan dalam penyusunan APBN 2025

Amir menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan. Rapat tersebut membahas evaluasi fiskal triwulan pertama.

Termasuk capaian fiskal dan rencana untuk pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPK) 2025. Selain itu, penyusunan APBN 2025 juga memuat mengenai persoalan Ekonomi terkini hingga belanja bansos.

Hal tersebut menunjukkan komitmen dalam merancang kebijakan anggaran negara yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: 247 ASN Sudah Dipindahtugaskan ke Otorita Ibu Kota Nusantara, 2.505 ASN Lainnya Tunggu Giliran

“Tadi banyak pembicaraan terkait dengan kegiatan atau kampanye-kampanye yang dilakukan oleh Presiden terpilih. Tentu itu juga akan menjadi bahan kita dalam menyusun APBN 2025," kata Amir.

"Itu akan kita bicarakan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dengan Menteri Keuangan dalam waktu dekat ini,” tambah Amir pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi dengan tegas bahwa pembiayaan Program Makan Siang Gratis yang diusung pemerintahan selanjutnya, belum dibahas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPK) 2025.

Hal tersebut diperlukan adanya tinjauan secara teliti mengenai alokasi anggaran untuk program makan siang gratis agar dapat memberikan manfaat yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Bukan Koalisi Gemuk, Prabowo Subianto Akan Bentuk Koalisi Gemoy

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, berdasarkan ketentuan Undang-Undang APBN tahun 2024, perkiraan target penerimaan pajak mencapai Rp 1.988 triliun.

Namun, hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan tersebut hanya mencapai Rp. 342 triliun atau sekitar 17,2 persen dari target APBN.

Demikian pula, target penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp.321 triliun, tetapi realisasinya hingga 15 Maret hanya sebesar Rp 56,5 triliun atau sekitar 17,6 persen dari target tersebut. (Rifa Zahra Fadhila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: