Waktu Untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 9 Hari Lagi
9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu.-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.
Pelaporan pajak ini wajib bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak yaitu Rp 54 juta per tahun.
"Diimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak yaitu di atas Rp 54 juta per tahun mereka diharapkan mengisi untuk SPT tahun 2023," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat22 Maret 2024.
Sri Mulyani mengatakan, masih ada 9 hari ke depan bagi WP Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan.
"Bisa dilakukan secara elektronik, sehingga tak perlu lagi ke kantor pajak," tambahnya.
BACA JUGA:Pelaporan SPT Tahunan Tumbuh 0,9 Persen, Target Netto Baru 32 Persen
BACA JUGA:Khofifah Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan
Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tukas Menkeu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: