TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Tim Pembela Prabowo-Gibran berkumpul untuk bersiap menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024, pada Minggu, 24 Maret 2024.-Dokumen TPN Prabowo Gibran-
HARIAN DISWAY - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra akan mendaftarkan pihaknya sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Maret 2024 malam.
Pasalnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftar ke MK dan meminta pemilu diulang. "Kita akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK pada jam 21.00 WIB malam ini, Senin 25 Maret 2024," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin.
Yusril menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa MK akan mengumumkan Nomor Register Perkara Permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sekitar pukul 13.00 WIB hari ini. Berhubung TKN Prabowo-Gibran ada acara buka puasa bersama nanti sore, Yusril dkk baru bisa mendaftar ke MK di malam hari. "Bukber digelar di Hotel Ritz Carlton jam 15.30-21.30," tuturnya.
Menurut Yusril, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00 WIB terlebih dahulu. Lalu, barulah kemudian mereka bersama-sama menuju ke gedung MK dengan menggunakan bus dari TKN Prabowo-Gibran. "Tim Pembela Prabowo–Gibran menggunakan dress code business formal (jas/blazer) dengan warna gelap hitam/abu-abu tua," imbuh Yusril.
BACA JUGA:Sindir Koalisi Lawan, AHY Ungkapkan Rasa Syukurnya Bergabung Ke Koalisi Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Presiden AS Joe Biden Telepon Prabowo, Ucapkan Selamat Secara Langsung
Sebelumnya, kubu calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU. Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni diskualifikasi Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Prabowo Terima Ucapan Selamat dari PM Jepang
BACA JUGA:Prabowo Terima Ucapan Selamat sebagai Presiden Terpilih dari Surya Paloh Secara Langsung
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubat Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres. "Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu, 20 Maret 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: