Dewan Soroti Jumlah THR Karyawan Non ASN Pemkot Surabaya; Seharusnya Bisa lebih!

Dewan Soroti Jumlah THR Karyawan Non ASN Pemkot Surabaya; Seharusnya Bisa lebih!

Mochamad Machmud, anggota DPRD Surabaya.-Wulan Yanuarwati-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Para tenaga penunjang non Aparatur Sipil Negara (ASN) di SURABAYA yang terdiri dari petugas kebersihaan, sopir, dan petugas keamanan bakal menerima gaji ke-13 jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan selama ini mereka mendapatkan gaji Rp3,7 juta per bulan. Nah, dengan cairnya gaji ke-13, maka per bulan mereka sama dengan menerima sekitar Rp4 juta. 

Rinciannya, jumlah gaji ke-13 Rp3,7 juta dibagi 12 bulan. Maka setiap pekerja seperti mendapatkan tambahan Rp300 ribu. Ditambahkan ke gaji reguler Rp3,7 juta, maka pekerja mendapatkan Rp4 juta.

BACA JUGA:Patuh Kebijakan Menteri, Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud mengatakan istilah gaji ke-13 itu tak bisa dikatakan sebagai tunjangan hari raya (THR). Apabila konsepnya seperti itu, sama dengan tunjangan Rp300 ribu per bulan. 

Para pekerja tersebut menurut Machmud berhak mendapatkan THR penuh setara satu kali gaji.

"Jadi saya mendapat info ada pemberian THR pada tenaga kerja non ASN di Pemkot yang semula Rp3,7 juta jadi Rp4 juta, berarti tunjangan sekitar Rp300 ribu. Ideal saya yang namanya THR ya satu kali gaji," ujarnya

BACA JUGA:Dewan Dorong Aset Pemkot Nganggur Segera Dimanfaatkan, Soroti Gedung THR Surabaya

Menurut Politikus Partai Demokrat ini, THR dibayarkan satu kali gaji pokok atau gaji yang selama ini mereka terima. Selain itu, Machmud menyebut anggaran THR ini sebetulnya dapat diusulkan menggunakan APBD Surabaya. 

"Bukan cuma Rp300 ribu ya. Ya, dilihat aturannya dulu apakah itu APBD atau darimana Rp300 ribu, harus dijelaskan sumbernya. Selama itu dianggarkan gak ada masalah. Bisa saja. Yang mengusulkan anggaran kan Wali Kota," jelasnya. 

Ia berharap para pekerja ini bisa mendapatkan THR minimal satu kali gaji pokok. Mereka layak mendapatkan hak itu, apalagi mereka selama ini bekerja membantu Pemkot Surabaya. Tanpa mereka, banyak pekerjaan bisa terhambat.

BACA JUGA:Disnakertrans Jatim Buka 53 Posko Aduan THR, Simak Caranya!

"Mereka kan juga manusia, jumlah THR Rp300 ribu itu kalau dikabarkan ke keluarga mereka rasanya gimana ya. Gak cocok. Harusnya satu kali gaji, nah baru pantes ketika dikabarkan ke keluarga (sebagai THR, Red)," jelasnya. 

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan THR dibuka mulai Jumat, 22 Maret 2024. THR wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan batas akhir pembayaran THR ialah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: