Patuh Kebijakan Menteri, Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13

Patuh Kebijakan Menteri, Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13

Para tenaga penunjang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya layak berbahagia. Non ASN yang terdiri dari petugas kebersihaan, sopir, dan petugas keamanan bakal terima gaji ke-13. --Istimewa

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Para tenaga penunjang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di SURABAYA layak berbahagia. Non ASN yang terdiri dari petugas kebersihaan, sopir, dan petugas keamanan bakal terima gaji ke-13. 

Sebab biar bagaimanapun, para pekerja non ASN memiliki peran yang sangat penting untuk Pemkot Surabaya. Tanpa support mereka, banyak pekerjaan tidak akan berjalan dengan lancar. Demikian menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

BACA JUGA: UNICEF Internasional Tinjau Kelayakan Surabaya Kota Ramah Anak, Pemkot Gelontorkan Anggaran 5 Triliun

Ia mengatakan tenaga penunjang non ASN mendapatkan gaji Rp 3 ,7 juta per bulan. Nah, dengan cairnya gaji ke-13 maka per bulan mereka sama dengan menerima sekitar Rp 4 juta. "Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," ujarnya, Rabu, 27 Maret 2024.

Cak Eri menilai selama ini telah berusaha mempertahankan para tenaga non-ASN agar tidak diputus kontrak. Bahkan, ia mengaku harus menghadap langsung ke pemerintah pusat. Agar para tenaga ini tetap bisa di bawah naungan Pemkot Surabaya dan tidak masuk pihak ketiga.

"Saya tidak lilo (rela, Red) jika tenaga non ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp 3,7 juta," jelasnya. 

BACA JUGA: Transformasi Posyandu Surabaya Ala Cak Eri: Tak Hanya Layani Ibu dan Anak!

Sementara itu, tenaga non-penunjang di lingkup Pemkot Surabaya tidak mendapatkan gaji ke-13. Lantaran ia menilai setiap bulannya mereka sudah mendapat gaji di atas Rp 4 juta.

Aturan tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi seperti non-ASN yang gajinya Rp 4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah berupaya maksimal agar ribuan tenaga kontrak atau Non ASN di lingkup pemkot jumlahnya tidak dikurangi. Ia minta kepada KemenpanRB tetap dipertahankan. "Saya juga berjuang di KemenpanRB agar (Non ASN) bisa masuk ke PPPK," ujarnya.

BACA JUGA: THR Wajib Dibayar Terakhir H-7 Lebaran, Pengusaha Surabaya yang Tak Bayar Dibekukan Kegiatan Usahanya

Cak Eri menegaskan agar seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya tidak melupakan kerja keras para pegawai Non ASN. Justru harus terus mengapresiasi kinerja mereka dengan baik. "Karena PNS tidak akan pernah bisa menyelesaikan pekerjaan tanpa adanya tenaga kontrak," tegasnya. (Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: