Lebaran Berjualan Miras, Angkringan di Kediri Dirazia

Lebaran Berjualan Miras, Angkringan di Kediri Dirazia

Anggota Sat Samapta Polres Kediri Kota merazia angkringan yang menyediakan minuman keras.-Humas Polres Kediri Kota-

HARIAN DISWAY – Suasana lebaran masih saja ada yang mengisi dengan pesta miras. Seperti hasil razia Sat Samapta Polres Kediri Kota yang mengangkut kardus berisi puluhan botol miras ke dalam mobil patroli dari sebuah warung angkringan di Kota Kediri, Minggu, 14 April 2024 malam. 

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo mengatakan, pengungkapan miras ilegal tersebut berdasar dari pengembangan giat patroli Harkamtibmas oleh tim Patroli Perintis Presisi Samapta Prima Polres Kediri Kota di taman Harmoni  Jl. Sudanco Supriyadi, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.  

Saat Tim Samapta patroli melewati Taman Harmoni didapati dua orang pemuda yang sedang nongkrong. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka di dapati membawa satu botol miras kemasan 500 ml yang habis dikonsumsi hingga tersisa setengah dan disembunyikan di kantong jaket.  

Setelah diintrogasi asal muasal mereka mendapatkan minuman keras tersebut, Tim Samapta yang terdiri dari unit Backbone, Pamobvit, Raimas, dan Tipiring dipimpin Kasat Samapta langsung bergerak menuju angkringan. Hasilnya, setelah digeledah ternyata benar ada puluhan botol miras yang di sembunyikan di bawah rombong angkringan.  

BACA JUGA:Mengunjungi Bandara Dhoho Kediri, Bandara Indah dan Megah yang Sarat Rekor

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Kediri yang Cocok untuk Destinasi Libur Lebaran

"Ya benar, puluhan botol tersebut disita dari sebuah warung angkringan yang berada di kawasan Jl.Pk Bangsa Kota Kediri  karena melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum," ungkap Iptu Priyo.

Setelah dilakukan pendataan terungkap pemilik angkringan tersebut berinisial KA, 27, warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri. Puluhan botol miras tersebut terpaksa diangkut petugas untuk di jadikan barang bukti karena melanggar Perda tentang peredaran minuman keras.  

“Lebih dari 15 botol itu disita karena melanggar Perda tentang peredaran minuman keras. Puluhan botol tersebut nekat dijual di sekitar lingkungan sekolah yang ada di Jl PK Bangsa Kota Kediri ,” jelasnya kepada media ini di sela-sela razia.

Puluhan botol miras yang disita terdiri 15 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 1500 ml.  Pemilik angkringan dan puluhan botol miras kemudian diangkut polisi dengan menggunakan mobil patroli menuju Mako Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. “Akibat kenekatannya, pemilik angkringan yang diancam dengan sanksi tindak pidana ringan,” pungkas Iptu Priyo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: