BEI Resmi Ubah Batas Harga Saham Minimum Jadi Rp1 per 28 September 2026
ILUSTRASI papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. --Dokumentasi Disway
JAKARTA, HARIAN DISWAY - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait batas bawah harga saham pada Kamis, 23 September 2026.
BEI memperkecil standar minimum kepemilikan saham. Dari harga saham terendah atau minimum yang semula Rp50 resmi diturunkan menjadi Rp1 per saham. Kebijakan anyar tersebut bakal berlaku pada Senin depan, 28 September 2026.
Kebijakan strategis tersebut diiringi dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan, penyesuaian tersebut dirancang untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih dinamis. Terutama bagi saham-saham berdenominasi kecil.
BACA JUGA:ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Jadi Underlying Provider
BACA JUGA:Analisis Pasar IPOT: IHSG Bertahan di MA20, Cek Daftar Saham Pilihan Pekan Ini
"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," terang Elsierra dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, BEI masih memberlakukan Auto Reject Bawah (ARB) asimetris sebesar 15 persen untuk saham berharga di atas Rp10. Khusus untuk rentang harga baru dari Rp1 hingga Rp10, batasan Auto Reject Atas (ARA) dan ARB dipatok tetap sebesar Rp1.
Sementara itu, untuk saham pada kisaran harga Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB 15 persen. Pada rentang harga Rp200 sampai Rp5.000, ARA diberlakukan sebesar 25 persen dengan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 dikenakan ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Memasuki 1 Januari 2027, BEI bakal memberlakukan ARB secara simetris. Rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batasan ARA dan ARB sebesar Rp1. Saham di rentang Rp11 hingga Rp200 akan menerapkan ARA dan ARB simetris sebesar 35 persen.
BACA JUGA:IHSG Loyo, Investor Wajib Waspadai Sentimen Suku Bunga Global Pekan Ini
BACA JUGA:Prabowo Subianto: Bursa Komoditas Mineral Strategis Beroperasi 1 Januari 2027
Kategori harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 menggunakan batas 25 persen, dan harga di atas Rp5.000 diseragamkan pada angka 20 persen untuk ARA maupun ARB.
Penyesuaian serupa juga menyasar instrumen Unit Penyertaan DINFRA. Jika sebelumnya DINFRA dengan harga di atas Rp50 menggunakan batas ARA dan ARB 10 persen, kini DINFRA pada rentang Rp1 sampai Rp10 akan mengikuti batas khusus sebesar Rp1. Sedangkan, harga di atas Rp10 tetap dikenakan batas 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: