BEI Resmi Ubah Batas Harga Saham Minimum Jadi Rp1 per 28 September 2026

BEI Resmi Ubah Batas Harga Saham Minimum Jadi Rp1 per 28 September 2026

ILUSTRASI papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. --Dokumentasi Disway

Regulasi anyar ini didasarkan pada dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Seluruh aturan lengkap tersebut dapat diakses publik melalui situs resmi BEI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: