BEI Resmi Ubah Batas Harga Saham Minimum Jadi Rp1 per 28 September 2026
ILUSTRASI papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. --Dokumentasi Disway
Regulasi anyar ini didasarkan pada dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.
Seluruh aturan lengkap tersebut dapat diakses publik melalui situs resmi BEI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: