Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Hat-trick Tersandung Kasus Korupsi

Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Hat-trick Tersandung Kasus Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Ali Muhdlor usai mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran di kompleks PP Bumi Sholawat Progresif, Kamis, 1 Februari 2024-Boy Slamet-

Dalam kasus ini, Win Hendrarso mengajukan PK (Peninjauan Kembali).

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Tiga Saksi Diperiksa KPK Hari Ini

Kasus Korupsi Saiful Ilah

Kasus korupsi yang membelit Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bukan hanya satu. Tapi, pria yang akrab disapa Abah Ipul itu dijerat dua perkara yang disidangkan berbeda. Kasusnya sama-sama ditangani KPK.

Kasus korupsi Saiful Ilah yang pertama adalah terkait suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Saiful Ilah diadili dan divonis 3 tahun penjara. Ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.


Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika dibawa ke mobil tahanan KPK.--

Namun setelah itu Saiful Ilah kembali diseret ke pengadilan atas perkara gratifikasi Rp 44 miliar. Dalam kasus ini ia divonis 5 tahun penjara.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bersalah dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dalam tempo 1 bulan.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan sudah dilakukan penyitaan aset tetapi belum mencukupi, maka sebagai gantinya Saiful Ilah akan dikenai pidana pengganti selama 3 tahun penjara.

Selain itu, terhadap Saiful Ilah juga dijatuhkan pencabutan hak politik. Haknya untuk dipilih warga dicabut selama 3 tahun setelah dirinya menjalani pidana penjara.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi

Kasus Korupsi Ahmad Muhdlor

Nah, kasus ketiga yang menjerat Bupati Sidoarjo kali ini dirasakan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Selasa, 16 April 2024, KPK telah menyatakan menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Seperti ditulis sebelumnya, penetapan tersangka putera dari KH. Agoes Ali Masyhuri tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik dan keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: