Pesta Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bubar, 11 Orang Diamankan
Sebelas orang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai digrebek di Jalan Kunti Surabaya, Kamis, 18 April 2024.-Julian Ramadhon -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pesta narkoba jenis sabu bablas penjara. Begitulah nasib belasan orang usai digerebek Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sekalipun tak terbesit di pikiran mereka. Bahkan saat penggerebekan berlangsung, belasan pelaku tertangkap basah sedang asyik berpesta sabu-sabu dalam sebuah ruko di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, sebelas pelaku yang berhasil diamankan polisi berasal dari Surabaya dan Sidoarjo.
BACA JUGA:Komitmen Bebas Narkoba, 400 Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Adapun 9 pelaku yang berasal dari Sidoarjo, yakni berinisial DN, 24; RLP, 26: YR, 26; MH, 19; SA, 39; BR, 34; AS, 24; dan inisial ABS, 23.
"Sedangkan tiga tersangka asal Sidoarjo adalah SBA, 33; BMS, 22; dan APP, 30," ungkap Hayoko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 April 2024.
Berdasarkan penyelidikan, DN diduga berperan sebagai kurir narkoba. Sementara 10 pelaku lainnya murni sebagai pembeli atau pengguna narkoba.
Salah satu pengguna narkoba yang digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memegang botol dan sampel hasil tes urine.-Julian Ramadhon -
"Kami mendapat informasi awal dari masyarakat pada Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 11.WIB tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya," imbuhnya.
BACA JUGA:Subuh-subuh, 200 Reserse Narkoba Gerebek Kampung Bahari, Puluhan Orang Diamankan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut. Terlebih, Jalan Kunti selama ini erat dengan peredaran obat terlarang hingga dijuluki sebagai 'Kampung Narkoba'.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan kronologi dari 11 pelaku yang berpesta narkoba di Jalan Kunti Surabaya itu. "Tersangka mengaku datang ke jalan Kunti untuk membeli narkotika sabu kepada saudara Nursalim (DPO)," ungkap Haryoko.
Kemudian, tersangka mengkonsumsi narkobanya di tempat yang sudah disediakan Mahrus (DPO). "Berupa ruangan biasa dan ruangan ber AC," ujarnya menjelaskan kronologi kejadian.
Dari hasil penggerebekan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 powerbank, 7 handphone, 3 tas slempang, 4 dompet, 15 korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, 7 klip sisa pakai, 1 klip isi sabu, dan uang tunai senilai Rp 251.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: