Khofifah Optimisitis Putusan MK Menangkan Prabowo
Prabowo Subianto (kiri) bersama Khofifah Indar Parawansa (kanan).-TKD Prabowo-Gibran Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hakim Mahkama Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan pilpres 2024, Senin 22 April nanti. Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis putusan nanti akan menjadi akhir dari perjalanan panjang Pemilu 2024.
Khofifah meyakini MK akan menghasilkan putusan final dan dan mengikat bahwa Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Putusan MK ini, kata Khofifah, sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, investor, serta kalangan pengusaha.
“Insya Allah seiring ridho Allah, Pak Prabowo menang. Insya Allah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan,” ucap Khofifah.
Gubernur Jatim periode 2019-2024 ini menegaskan setiap kontestasi politik dalam proses demokrasi tentu ada yang menang dan kalah. Karena itu dia meminta agar yang kalah bisa berlapang dada. Serta bisa mengikuti kontestasi lima tahun mendatang.
BACA JUGA: 22,4 Persen Calon Dokter Spesialis Depresi, Khofifah Bersyukur Tak Ada PPDS dari RSUD Dr Soetomo
BACA JUGA:GP Tiongkok: Lance Stroll Meluncur di Atas Max Verstappen!
“Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa peserta pilpres tahun ini, nanti di periode berikutnya bisa maju lagi. Sehingga, bisa melakukan persiapan dari sekarang kalau akan maju lagi,” ucapnyi.
Khofifah pun mendengar akan ada massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Namun ketua umum PP Muslimat NU ini berharap agar semua bisa saling menjaga kondusifitas bangsa. Demokrasi dijunjung tinggi diatas tatanan kehidupan yang penuh persatuan dan persaudaraan.
Dia berharap seluruh pendukung paslon bisa menghormati seluruh proses ini sebagai proses demokrasi yang harus dilalui Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.
BACA JUGA: Sewa Bus, Khofifah Liburan Bersama Keluarga Besar ke Jatim Park II, Batu
BACA JUGA:Masih Terdampak Letusan Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Perpanjang Masa Penutupan
“Mudah mudahan para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnyi.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: