Tanpa Visa Haji Tak akan Bisa Berhaji, Kemenag: Masyarakat Jangan Tertipu
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. --Kemenag
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Setiap musim haji biasanya ada saja masyarakat yang tertipu. Diiming-imingi bisa naik haji tanpa antre memakai visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan lebih parah lagi ada oknum yang menawarkan visa petugas haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Tanpa visa haji, tidak akan bisa berhaji. Kalau pun lolos terbang ke Arab Saudi, di sana akan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi.
Tawaran berhaji tanpa visa haji ini, kata Hilman, marak di media sosial. Ada yang menawarkan melalui Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.
BACA JUGA:Mengenal Muhammad Amin Indragiri, Bos Perusahaan Arab Saudi yang Melayani Jamaah Haji Indonesia
BACA JUGA:Pelunasan Haji Ditutup 5 April, Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi
Hilman saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu, 21 April 2024.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024. Itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA:SE Menteri Agama, Penyuluh Agama dan Penghulu Kini Juga Urus Stunting Hingga Pegentasan Kemiskinan
BACA JUGA:Demokrasi Indonesia di Persimpangan, Okky Madasari: MK Membawa Langkah Maju atau Mundur Satu Abad?
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Maraknya aksi penipuan haji ini diakui Hilman sebagia imbas dari antrean panjang haji. Seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: