Gus Muhdlor Sempat Mangkir Dengan Alasan Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Gus Muhdlor Sempat Mangkir Dengan Alasan Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan diperiksa KPK Jumat, 19 April 2024. -Dok.-

“KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif untuk hadir. KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini. Orang itu akan terjerat pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya.

Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Harian Disway telah mencoba menghubungi salah satu tim penasihat hukum Gus Muhdlor Mustifa Abidin. Namun masih belum mendapatkan respon.(Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: