Kemenhub Hapus Status Internasional 17 Bandara di Tanah Air
Ilustrasi bandar udara berstatus internasional. Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 17 bandara dari yang awalnya 34 bandara dengan status internasional.--
Selain itu, juga ada Bandara Juwata, Bandara El Tari, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Syamsudin Noor, Bandara Silangit, hingga Bandara Adi Sumarmo.
Empat lainnya antara lain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Pattimura, Bandara Selaparang, dan juga Bandara Mopah.
Kondisi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menjelang mudik lebaran kemarin. Saat ini Bandara SMB II statusnya resmi turun menjadi bandara domestik.--X
Meskipun demikian, Kemenhub menegaskan bahwa status tersebut dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: siaran pers kementerian perhubungan republik indonesia