Kemenhub Hapus Status Internasional 17 Bandara di Tanah Air
Ilustrasi bandar udara berstatus internasional. Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 17 bandara dari yang awalnya 34 bandara dengan status internasional.--
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi memangkas bandar udara yang berstatus internasional dari yang awalnya berjumlah 34 menjadi 17 atau setengah dari jumlah awal.
Pemangkasan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan pada 2 April 2024 lalu.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hubungan internasional di negara sendiri,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat, 26 April 2024.
Ilustrasi bandar udara berstatus internasional. Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 17 bandara dari yang awalnya 34 bandara dengan status internasional.--
BACA JUGA: Menhub Targetkan Uji Coba Bandara IKN Bulan Juli 2024
Lebih lanjut, Adita mengungkapkan bahwa pemerintah mengalami kerugian selama beberapa tahun terakhir karena kebijakan penerbangan internasional yang Indonesia jalankan.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hubungan internasional justru dinikmati oleh negara lain," jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, hanya lima dari 34 bandara berstatus internasional di Indonesia yang melayani penerbangan niaga ke berbagai negara.
Ilustrasi bandara berstatus internasional. Kementerian Perhubungan memangkas 17 bandara dengan status internasional di Indonesia.--
BACA JUGA: Bandara Sam Ratulangi Beroperasi Normal, Masih Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung Ruang
Bandara dengan status internasional lainnya hanya melakukan penerbangan antar negara dengan jarak dekat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang sama sekali tidak melayani penerbangan internasional.
“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” tulis Kemenhub dalam siaran persnya.
Lebih rinci, 17 bandara yang dihapus status internasional-nya meliputi Bandara Supadio Pontianak Kalbar, Bandara Frans Kaisiepo Biak Numfor Papua, Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Sastranegara, Bandara Polonia Medan Sumut, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang Kepri.
BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, Dirjen Hubud Inspeksi Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: siaran pers kementerian perhubungan republik indonesia