Raja Curanmor di Surabaya Diringkus
Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya merilis raja curanmor yang sudah beraksi di 20 lokasi.-Humas Polsek Bubutan.-
“Karena mudah dipetik dan dijual lagi,” ujar pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: