Raja Curanmor di Surabaya Diringkus

Raja Curanmor di Surabaya Diringkus

Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya merilis raja curanmor yang sudah beraksi di 20 lokasi.-Humas Polsek Bubutan.-

“Karena mudah dipetik dan dijual lagi,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: