Kecelakaan Bus Ciater Tidak Boleh Terulang, Kemenhub Bakal Rancang Aturan Jual Beli Bus

Kecelakaan Bus Ciater Tidak Boleh Terulang, Kemenhub Bakal Rancang Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub Siapkan 5 Langkah Strategis Ini untuk Menekan Angka Kecelakaan pada Bus--Ditjen Perhubungan Darat

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyiapkan lima langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan pada bus.

Lima langkah strategis ini dipersiapkan Kemenhub mengingat masih banyaknya kecelakaan yang terjadi pada angkutan umum terutama bus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, diperlukan kolaborasi antara Kemenhub dengan pihak lainnya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan bus berulang seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Subang, Jawa Barat.


Kemenhub Siapkan 5 Langkah Strategis Ini untuk Menekan Angka Kecelakaan pada Bus--Ditjen Perhubungan Darat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto memaparkan 5 langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan pada bus.

Pertama, merancang peraturan jual beli bus. Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus.

"Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," terang Hendro.

Kedua, perbaikan database kendaraan-kendaraan bus supaya bisa melakukan pengawasan terhadap armada mana yang uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.

Untuk mendukung pelaksanaan langkah ini, petugas uji KIR harus mengingatkan pemilih bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Selidiki TKP Kecelakaan Bus Ciater, Subang: Tidak Ada Jejak Rem!

"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota," katanya di Jakarta, 14 Mei 2024.

Ia menjelaskan, setiap data Perusahaan Otobus (PO) di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian.

"Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," terang Menhub.

Kemudian, Menhub menegaskan kepada setiap armada bus agar rutin melakukan rampcheck dan memastikan sopir memiliki pengalaman yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ditjen perhubungan darat