Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi

Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memasukkan sabu ke alat incinerator saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya, Jumat, 17 Mei 2024.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Petugas Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jaringan antarpulau Sumatera-Jawa pada periode Maret-April 2024. Jumat, 17 Mei 2024, sebanyak 40.890,92 gram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi dimasukkan incinerator.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pemusnahan tersebut bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan ini.

"Pengungkapan ini tak lepas dari peran seluruh lapisan masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Dari informasi tersebut kita dalami hingga kita ungkap penyalahgunaan peredaran narkoba," ucapnya.

Selain itu, kata dia, ini adalah upaya bersama dalam memberantas narkoba juga untuk dapat menyelamatkan generasi muda Bangsa Indonesia. "Barang bukti sebanyak 40.890,92 gram dan 26.019 pil ekstasi ini dapat menyelamatkan kurang lebih 230.445 jiwa di Indonesia. Khususnya Surabaya," katanya.

BACA JUGA:Anak Putus Sekolah Jadi Korban TPPO, Tujuh Pelaku Diamankan Polrestabes Surabaya

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Orang Kurir Pembawa 40 Kilogram Sabu

Tak hanya itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi pihaknya terhadap pelaksanaan hukum. "Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan ini dengan menggunakan alat incinerator yang merupakan pinjaman dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur," ujarnya.

Oleh karena itu, Kombes Pol Pasma mengajak seluruh lapisan masyarakat selalu turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Surabaya. "Sesungguhnya penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba," tuturnya.


Rilis pemusnahan sabu dan ekstasi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 17 Mei 2024.-Julian Romadhon-

Sebelum narkoba dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ulang untuk menguji keaslian barang haram tersebut oleh Bidlabfor Polda Jatim dengan perangkat portabel "TruNarc" dan cairan khusus Marqi Simon. 

Perangkat elektronik genggam portabel tersebut dapat menganalisis dan mengidentifikasi banyak obat-obatan dan zat lain di lapangan dalam hitungan detik dengan akurasi dan presisi tinggi hingga 90 persen.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan menyita 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi, di dua tempat berbeda.

Satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo. Satu tersangka lainnya di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.

Satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: