Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi
![Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi](https://cms.disway.id/uploads/09c08846bcb1234c337785175d85777f.jpeg)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memasukkan sabu ke alat incinerator saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya, Jumat, 17 Mei 2024.-Julian Romadhon-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: