Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi

Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memasukkan sabu ke alat incinerator saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya, Jumat, 17 Mei 2024.-Julian Romadhon-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: