Tiga Buron Pembunuh di Film Vina

Tiga Buron Pembunuh di Film Vina

Vina: Sebelum 7 Hari tayang 8 Mei 2024-IMDb-

Seumpama dalam sepuluh tahun ke depan tiga buron itu belum bisa ditangkap polisi, perkaranya jadi kedaluwarsa. Atau, para pelaku bebas murni karena perkaranya kedaluwarsa.

Hal itu berdasar Pasal 78 KUHP, bunyinya demikian: Kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa:

1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2 mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Berdasar itu, pada 2034 tiga buron itu berstatus bebas murni. Tidak bisa ditangkap polisi lagi.

Anehnya, ketika polisi menyidik perkara tersebut pada 2016, mengapa tidak dituntaskan? Mengapa tiga orang pelaku itu tidak dikejar habis-habisan? 

Lalu, mengapa baru sekarang polisi mencari salah seorang terpidana (Saka Tatal) untuk dimintai keterangan tentang posisi tiga buron tersebut? 

Bukankah Saka Tatal sudah hampir delapan tahun menghuni penjara, yang berarti tidak lagi bergaul dengan para pelaku pembunuh Vina, dulu?

Gegara film Vina, polisi kini sibuk mengejar tiga buron tersebut. Repotnya, perkara itu viral. Akibatnya, memberikan tekanan keras kepada polisi untuk menangkap tiga buron tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: