Tiga Buron Pembunuh di Film Vina
Vina: Sebelum 7 Hari tayang 8 Mei 2024-IMDb-
Saat rombongan itu melintas di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mereka dilempari batu oleh geng motor lain. Mereka berniat melawan. Namun, karena jumlah orangnya di geng motor musuh lebih banyak, geng motor Rizky-Vina kabur. Ternyata mereka dikejar geng motor musuh.
Saat dikejar, motor Rizky-Vina ketinggalan. Motor itu ditendang salah seorang musuh sehingga motor oleng dan roboh. Rizky dan Vina jatuh ke aspal. Kemudian, Rizky-Vina dikeroyok. Mereka dihajar, lalu diseret ke daerah sepi dan gelap di dekat gedung SMP Negeri 11 Cirebon di Jalan Perjuangan, Cirebon.
Di tempat sepi itulah Rizky dihajar sampai mati. Vina diperkosa secara bergiliran, lalu dihajar dengan batu besar sampai mati pula.
Kemudian, jasad mereka diseret lagi, diatur sedemikian rupa seolah-olah mereka korban kecelakaan. Esoknya, Minggu, 28 Agustus 2016, jasad mereka ditemkan warga, lalu polisi memeriksa dan menyatakan bahwa itu korban kecelakaan.
Setelah mayat mereka dipulangkan ke rumah masing-masing, keluarga Vina curiga melihat aneka luka di tubuh mayat. Keluarga Vina menduga, itu bukan kecelakaan. Kecurigaan keluarga Vina itu dikuatkan kesaksian anggota geng motor Rizk, bahwa pada malam harinya mereka dikejar geng motor lain dan Rizky ketinggalan.
Kemudian, polisi membuka lagi kasus kecelakaan itu, berubah jadi kasus pembunuhan. Polisi mulai melakukan penyelidikan ulang. Akhirnya ditangkap delapan tersangka.
Mereka adalah Eko Ramadhani, 27; Rivaldi Aditya Wardana, 21; Supriyanto, 20; Sudirman, 21; Jaya, 23; Hadi Saputra, 23; dan Eka Sandi, 24. Mereka divonis hakim PN Cirebon pada Mei 2017 dengan hukuman penjara seumur hidup. Waktu itu jaksa penuntut umum menuntut mereka hukuman mati.
Satu lagi pelaku yang saat kejadian masih di bawah umur (usia 16) bernama Saka Tatal. Ia divonis hukuman delapan tahun tiga bulan penjara. Setelah mendapatkan aneka remisi, Saka Tatal sudah bebas hukuman pada Maret 2024.
Setelah film Vina beredar dan viral di medsos, polisi malah mencari Saka Tatal yang sudah bebas penjara. Buat apa?
Direktur Kriminal Umum, Polda Jabar, Kombes Surawan kepada wartawan, Rabu, 16 Mei 2024, membenarkan bahwa kini polisi sedang mencari Saka Tatal. ”Dari delapan terpidana di perkara ini, yang satu atas nama Saka Tatal sudah bebas penjara. Kami sedang mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Buat apa? Kombes Surawan mengatakan, ”Kami mencari informasi tentang tiga orang DPO (daftar pencarian orang alias buron) itu. Yakni, Pegi, Andi, dan Dani.”
Dari pernyataan Kombes Surawan, jelas bahwa polisi kehilangan jejak dalam mengejar buron yang sudah delapan tahun itu. Meski identitas dan alamat tiga buron tersebut sudah dipublikasi.
Malah, polisi mencari Saka Tatal untuk menggali keterangan keberadaan tiga orang buron tersebut. Sebab, pada delapan tahun silam Saka Tatal adalah anggota geng motor dengan semua pelaku di perkara itu. Repotnya, data Saka Tatal juga dirahasiakan pihak pengadilan. Sebab, saat Saka divonis hukuman, ia masih di bawah umur.
Saking anehnya perkara ini, sampai publik menganggap bahwa tiga orang buron itu masih anggota keluarga anggota Polri. Tapi, hal tersebut sudah dibantah Kombes Surawan. Isu tersebut tidak benar. ”Justru korban almarhum Muhammad Rizky orang tuanya adalah anggota Polri,” ujarnya.
Jadinya, jelas bahwa polisi masuk jalan buntu dalam melacak tiga buron tersebut. Padahal, tiga orang itulah otak kasus pembunuhan Rizky dan Vina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: