Pemerintah Ingatkan Jamaah Untuk Tidak Bentangkan Bendera Apapun di Tanah Suci

Pemerintah Ingatkan Jamaah Untuk Tidak Bentangkan Bendera Apapun di Tanah Suci

Jamaah Haji menjalani rangkaian umrah wajib di Masjid Nabawi. Pemerintah mengingatkan kembali untuk tidak mengibarkan bendera maupun identitas tertentu di area masjid-PPIH Daker Madinah-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak membentangkan spanduk, bendera, maupun identitas apapun di tanah suci. 

Hal ini menjadi salah satu peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.  

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid. 

BACA JUGA:MERS CoV Menular Dari Unta, Jamaah Haji Hindari Kontak dengan Unta

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024. 

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Askar (petugas keamanan) masjid tidak akan segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. "Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebut Widi.

BACA JUGA:Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

"Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” imbuhnya. 

Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” imbaunya. 

Pemerintah, ujar Widi, kembali mengingatkan  jemaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal berikut, yaitu mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap  mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah. 

“Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: