Korupsi ADD, Mantan Kades di Malang Diamankan Polisi
Polres Malang merilis mantan Kades Wadung yang diamankan terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).-Humas Polres Malang-
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.
“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim Gandha.
Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.
Atas perbuatannya, tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: