Tragedi Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Termasuk Oknum Perangkat Desa

Tragedi Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Termasuk Oknum Perangkat Desa

Balon udara tanpa awak yang menjadi tradisi berbahaya di Ponorogo.-Humas Polres Ponorogo-

HARIAN DISWAY - Tragedi meledaknya balon udara yang menewaskan satu orang di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, telah mengakibatkan penahanan 14 tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo

Insiden yang terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 ini melibatkan tujuh dewasa dan tujuh anak-anak sebagai tersangka. Tujuh tersangka yang dewasan langsung ditahan polisi.

Kanit Pidum Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah ditemukannya catatan pembukuan pembuatan balon udara oleh bendahara kelompok tersebut. 

"Dari 20 orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran dalam iuran, pembuatan, konsumsi, dan proses penerbangan balon udara tanpa awak," katanya.

BACA JUGA:PLN Terima Penghargaan dari PMI Kabupaten Ponorogo, Apresiasi Kegiatan Donor Darah Tahunan

BACA JUGA:Polres Ponorogo Gelar Vaksinasi Hepatitis B dan Deteksi Dini Narkoba

Menurut Guling, iuran pembuatan balon udara yang dilengkapi ribuan petasan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu. Total hasil patungan tersebut sebesar Rp 1,7 juta. "Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan balon, peledak, dan konsumsi selama kegiatan,"tandasnya.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah oknum perangkat desa yang berperan sebagai penyandang dana. Penetapan tersangka terhadap oknum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya balon udara tanpa awak. "Kita berharap tragedi ini tidak terulang kembali,"pungkasnya.

Sebelumnya, Ilham Nugroho, 14, warga setempat eninggal akibat ledakan mercon yang diikat pada balon udara tersebut. 

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari penggunaan petasan secara sembarangan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: