Tersangka Pegi Setiawan alias Perong ‘Vina Cirebon’ Ditangkap di Bandung
Ilustrasi buronan kasus Vina Cirebon yang diamankan Polda Jawa Barat.--
HARIAN DISWAY – Setelah difilmkan dengan judul Vina: Sebelum Tujuh Hari dan menjadi perbincangan netizen, kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, kembali ditangani oleh kepolisian. Setelah 8 tahun buron, akhirnya Polda Jabar berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku yang masuk DPO.
Selasa, 22 Mei2024 malam, salah satu tersangka pembunuh Vina Cirebon diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan Pergi Setiawan alias Perong ditangkap di Bandung.
"Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Usai Diangkat Jadi Film, Kasus Vina Cirebon Kembali Viral, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku yang Masih Buron
BACA JUGA:Harga Nyawa Pelacur Cirebon
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyebut pihaknya akan segera menyampaikan informasi selengkapnya.
"Tunggu, akan kami sampaikan," sebutnya.
Abast juga menjelaskan, pihaknya memeriksa kembali delapan tersangka kasus tersebut. Termasuk membawa tujuh terpidana dari Lapas Cirebon untuk diperiksa kembali. “Kami lakukan pemeriksaan tambahan kepada para tersangka yang sudah diamankan dan sedang menjalani hukuman,” terangnya di depan awak media, Rabu, 22 Mei 2024.
Diketahui, sebelumnya telah ditetapkan delapan orang terkait dalam pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam itu. Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.
Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup. Kecuali Saka Tatal yang divonis 8 tahun dan mendapat remisi 4 tahun karena saat ditangkap masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: