Resmi! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Pertambangan

Resmi! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Pertambangan

Jelang 140 hari pemerintahan Jokowi berakhir--Sekretariat Presiden

HARIAN DISWAY - Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan ikut mengelola lahan pertambangan.

Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan Ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, hingga Ormas lain mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Bangkinang-Pangkalan Koto Baru di Riau, Jokowi Titip Pesan untuk Pemda

Aturan tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis, 30 Mei 202

Adapun izin pengelolaan lahan tambang oleh Ormas tersebut tertuang dalam Pasal 83A ayat 1 sebagai berikut.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat 1 PP Nomor 25 tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Jokowi Terhadap Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sedangkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimaksud adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kemudian, pada Pasal 83 ayat 3 juga mengatur tentang IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," tulis Pasal 83 ayat 4 PP Nomor 25 tahun 2024.

Lebih lanjut, badan usaha yang dimiliki oleh Ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka lima tahun sejak PP ini diberlakukan seperti yang tertulis pada Pasal 83 ayat 6 PP Nomor 25 tahun 2024.

Untuk ketentuan penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas keagamaan diatur lebih lanjut pada peraturan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: