Resmi! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Pertambangan
Jelang 140 hari pemerintahan Jokowi berakhir--Sekretariat Presiden
Dari aturan ini menjadikan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan diberikan izin untuk mengelola lahan pertambangan. (*)
Mochammad Alwi Hidayat, Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, Peserta Magang MBKM Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: