Gus Yahya Paparkan Alasan PBNU Terima Izin Tambang dari Pemerintah: Butuh Uang Untuk Organisasi
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di gedung PBNU Kamis, 21 Maret 2024-LTN PBNU-
HARIAN DISWAY - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf, memaparkan mengapa organisasi dengan anggota muslim terbesar di dunia tersebut tersebut menerima izin konsesi tambang dari Presiden Joko Widodo.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya tersebut berterus terang bahwa NU membutuhkan dana untuk menjalankan roda organisasi. Dana tersebut dibutuhkan untuk melancarkan berbagai program serta infrastruktur NU.
"NU membutuhkan apapun itu yang halal untuk menjadi sumber pendapatan, revenue, untuk organisasi," jelas Gus Yahya di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:PBNU Tunjuk Plt Bendahara Gudfan Arif Sebagai Penanggung Jawab Tambang Batu Bara NU
Gus Yahya mengatakan, selama ini NU berjalan dengan mengandalkan pendanaan dari sumber-sumber yang dikelola oleh komunitas nahdliyin (warga NU). Yahya menyebut bahwa sumber daya serta kapasitas mereka tidak lagi mencukupi untuk menopang berbagai program organisasi.
"Kondisi di bawah (tingkatan akar rumput,Red) NU sudah sangat-sangat membutuhkan interferensi sesegera mungkin," kata Yahya.
Contohnya, pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh nahdliyin memiliki infrastruktur terbatas untuk kebutuhan santri. Selain itu, guru-guru di taman kanak-kanak NU juga mendapatkan gaji yang kuran layak.
Maka, NU kata Gus Yahya menyambut baik izin konsesi tambang yang telah diberikan oleh pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo. "Jadi ketika pemerintah memberi peluang dengan kebijakan ini maka kami ambil sebagai peluang, wong butuh gimana lagi," katanya.
BACA JUGA:Din Syamsuddin Sarankan Muhammadiyah Tolak Tawaran Kelola Tambang
Meski demikian, Pria asal Rembang tersebut berjanji tidak akan sembarangan mengambil izin kelola tambang dengan pertimbangan lingkungan hidup serta tidak mengelola tambang dari pemukiman dan tanah ulayat.
Janji pemberian konsesi tambang kepada PBNU pernah dinyatakan oleh Presiden Jokowi di panggung muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Bandar Lampung pada Desember tahun 2021.
Janji ini kemudian direalisasikan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan organisasi massa dan keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: