Tim Trauma Healing dan Psikiater Polda Jatim Dampingi Anak Briptu FN
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.-Humas Polda Jatim-
HARIAN DISWAY – Tentang anggota Polri yang membakar suaminya yang juga anggota Polri di Mojokerto. Briptu RDW, 27, akhirnya meninggal dalam perawatan medis setelah mengalami luka bakar akibat dibakar Briptu FN, istrinya sendiri.
RDW meninggal Minggu, 9 Juni 2024 setelah sehari sebelumnya dibakar istrinya sendiri di rumahnya di Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan, pemicu kekerasan dalam rumah tangga ini adalah saldo rekening milik korban (RDW).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri tersebut. Dirmanto juga menerangkan saat ini Briptu FN (istri korban) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diamankan di Polda Jatim.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” terang Kombes Dirmanto, Minggu, 9 Juni 2024.
RDW meninggal Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.50 Wib yang sebelumnya mengalami kondisi kritis sejak 11.35 WIB. "Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan tadi Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban," ungkap Kombes Dirmanto di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Terkait dengan kronologi peristiwa ini, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, saat korban pulang dari kantor terjadi cekcok di rumah dengan istrinya ( Briptu FN).
Kemudian istrinya menyiramkan bensin ke muka dan badan korban. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga korban terpercik oleh api tersebut dan membakar korban. Saat itu pula korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
"Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” kata Kombes Dirmanto.
Saat kejadian lanjut Kombes Dirmanto, anak pasangan suami istri ini tidak ada di rumah. “Anaknya diasuh dan dibawa pergi oleh asisten rumah tangga pasangan suami istri ini," tambah Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim ini mengungkapkan dari pengakuan tersangka, korban (RDW) sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Dikatakan tersangka juga, korban yang tak lain adalah suaminya sering memakai uang belanja untuk keluarga digunakan memenuhi kesenangan pribadi. Termasuk bermain Judi Online.
"Saat ini Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,”ujar Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota. "Untuk mendampingi agar psikologi mereka tidak terganggu akibat kejadian ini," pungkas Kombes Dirmanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: