Sidak Jabodetabek, Kemenhub Jerat 37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Sidak Jabodetabek, Kemenhub Jerat 37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Kemenhub intensifkan perburuan bus-bus tidak laik jalan di tempat-tempat pariwisata pada akhir pekan untuk cegah kecelakan terulang-Kemenhub-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Inspeksi kelaikan bus pariwisata terus digencarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pada Minggu, 9 Jubi 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI JAKARTA dan Bogor

Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin 

Ia menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

BACA JUGA:Menhub Berburu Bus Pariwisata di Ragunan, Enam Diperiksa, 4 Tidak Laik Jalan

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," ujar Risyapudin.


Petugas dari Dishub dan BPTJ melakukan pemeriksaan dokumen Uji KIR bus pariwisata di Taman Mini Indonesia Indah -Kemenhub-

Lebih lanjut Ia menuturkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi antara lain bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan Berulang, Kemenhub Tilang Bus Pariwisata yang Tak Penuhi Syarat Operasi

Ia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko. 

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," imbuhnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: